Selasa, 11 Oktober 2011

PEREKONOMIAN HINDIA BELANDA MASA SEWA TANAH ( 1811-1816 )



 Latar Belakang
            Serangan yang dilakukan Napoleon Bonaparte ke negeri Belanda membawa dampak terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Raja Belanda Willem V, berhasil melarikan diri ke Inggris. Di pengasingan, ia memerintahkan agara para pejabat Belanda di Indonesia menyerahkan wilayahnya kepada orang-orang Inggris sehingga tidak jatuh ke tangan Prancis.
Pemerintahan Inggris, yaitu pada tahun 1811,.  Pada masa pemerintahan Inggris yang paling terkenal adalah masa pemerintahan Raffles. Yang menjadi gubernur jendral di Hindia. Belanda. Masa pemerintahan Inggris terbilang cukup singkat yaitu hanya lima tahun terhitung mulai tahun 1811 sampai dengan 1816.
Raflles melanjutkan sebagai program-program kerja yang diterapkan oleh Deandels di Hindia Belanda. Tujuan utama Raffles adalah untuk mengembangkan kekuasaan Inggris. Kebijakan Rafles yang terkenal adalah sistem sewa tanah, yaitu sistem pertanian dimana para petani atas kehendaknya sendiri menanam dagangan (cash crops) yang dapat diekspor keluar negeri..
Pada masa ini dasar pemikiran Raffles adalah memungut pajak tanah atau sewa tanah (land rente) bahwa tanah bersifat suci sehinnga harus di kuasai oleh Negara. Sistem sewa tanah ini di harapkan dapat memberi kebebasan kepada masyarakat petani dan merangsang mereka untuk menanam tanaman keras. Hasil tanaman tersebut di harapkan dapat meningkatkan pendapatan Negara.
Tetapi dalam pelaksanaan sistem tersebut gubernur jendral Thomasa Samford Raffles mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Hal tersebutlah yang menyebabkan sistem sewa tanah ini tidak berlangsung lama.

 Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang yang ada di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu:
1.      Bagaimana awal pelaksanaan sistem sewa tanah di Hindia Belanda  ?
2.      Bagaimana dan apa tujuan pelaksanaan sistem sewa tanah di Hindia Belanda?
3.      Serta kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah oleh Raffles ?

                      
  Awal pelaksanaan sistem sewa tanah di Hindia Belanda 
Gagasan dan cita-cita Liberal adalah hasil pengaruh dari Revolusi Perancis yang dibawa Sir Thomas Stamford Raffles ke Indonesia yakni prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan dinilai membawa kehidupan rakyat lebih baik. Kebebasan, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, penyerahan wajib dan kerja rodi pada masa VOC. Raffles ingin memberikan kepastian hukum tentang posisi para petani dan rakyat serta kebebasan berusaha dalam menanam tanaman dan perdagangan. Menurutnya sistem paksaan masa VOC telah mematikan daya usaha rakyat Indonesia sehingga tidak banyak keuntungan yang diperoleh VOC.
Oleh sebab itu masa Raffles diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang dikehendaki.  Selain itu terdapat prinsip persamaan dalam hal ini peranan bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintah kolonial dengan asas-asas pemerintahan model negeri barat. Pemusatan pada pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Sedangkan dasar kebijakan Raffles yakni berdasarkan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, para petani sebagai penyewa milik pemerintah. Untuk penyewaan diwajibkan membayar sewa tanah berupa mata uang yang telah ditentukan. Sehingga diharapkan produksi pertanian akan bertambah dengan rangsangan penanaman tanaman perdagangan, serta pajak yang diterima oleh pemerintah akan bertambah dan menjamin arus pendapatan Negara yang stabil.
 Pengenalan sistem administrasi Eropa yang efektif mengenai  kejujuran, ekonomi, dan keadilan merupakan dasar perubahan sosial budaya kehidupan masayarakat Jawa dicontohkan menggantikan ikatan adat tradisional dengan ikatan kontrak, dihapuskannya peranan bupati sebagai pemungut pajak, dapat dikatakan dari pemerintahan tidak langsung menjadi pemerintahan langsung. Raffles dalam melaksanakan cita-citanya tidak melihat situasi dan kondisi Tanah Jawa, secara pandangannya disamakan antara Jawa dengan India. Hal ini membuat ketidak berhasilan sistem.
Pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan sistem sewa tanah

Pelaksanaan sistem sewa tanah.
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada.
Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sewa ini pada mulanya dapat dibayar dalam bentuk uang atau barang, tetapi dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak berupa pembayaran uang. Pengalaman dan pelaksanaan sewa tanah ini, oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalaman penerapan perkembangan perekonomian colonial pada masa penguasaan Inggris di India. Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.
Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Rafflesingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Rafflesini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasama dengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.
Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
 Ada tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah :
·          Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsung yan gdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena rafles sendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwa kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dan sumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan. Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.

·          Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi  seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desa diberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. pada masa  sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.

·          Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport.
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masa sistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.

Dua hal yang ingin dicapai oleh raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :
·          Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.
·          Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.

Kedudukan dan pola kerja rakyat pada masa sistem sewa tanah ini pada dasarnya tidak jauh berbeda pada masa sistem tanam paksa.  Pada sistem sewa tanah rakyat tetap saja harus membayar pajak kepada pemerintah. Rakyat diposisikan sebagai penyewa tanah, karena tanah adalah milik pemerintah sehingga untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk menghasilkan tanaman yang nantinya akan dijual dan uang yang didapatkan sebagian kemudian digunakan untuk membayar pajak dan sewa tanah tersebut. Pada masa ini sistem feodalisme dikurangi, sehingga para kepala adat yang dahulunya memdapatkan hak-hak atau pendapatan yang bisa dikatakan irasional, kemudian dikurangi.
Tetapi hal yang menghiasi sistem sewa tanah adalah pengaruh liberal yang dibawa oleh Raffles dan juga sikap anti Belandanya sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan belanda sebisa mungkin untuk dihindari. Pada masa sewa tanah ini pajak yang diserahkan bukan lagi berupa pajak perorangan dan berupa in-natura, terapi lebih kepada pajak perorangan.
Setiap orang dibebaskan menanam apa saja untuk tanaman ekspor, dan bebas menjualnya kepada siapa saja di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah . Tetapi karena kecenderungan rakyat yang telah “terbiasa” dengan tanam paksa dimana mereka hanya menanam saja, untuk mernjual tanaman yang mereka tanam tentu saja mengalami kesulitan, sehingga mereka kemudian menyerahkan urusan menjual hasil pertaniana kepada para kepala-kepala desa untuk menjulanya di pasar bebas. Dan tentu saja hal ini berakibat pada banyaknya korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala desa-kepala desa tersebut.


Tujuan pelaksanaan sistem sewa tanah.
     Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
·        Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
·        Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
·        Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
·        Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
·        Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal. Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:
·        Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebasm sukarela;
·        Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
·        Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.

Pada masa sewa tanah ini sistem penanaman dan perdaganganya yang diterapkan oleh Raffles adalah sebagai berikut, tanah petani diberi kebebasan untuk menanam apapun yang mereka kehendaki. Namun gantinya rakyat mulai dibebani dengan sistem pajak. Kebebasan untuk menanam-tanaman tersebut tidak dapat dilaksanakan di semua daerah di pulau Jawa. Daerah-daerah milik swasta atau tanah partikelir dan daerah Parahyangan masih menggunakan sistem tanam wajib. Di Parahyangan Inggris enggan untuk mengganti penanaman kopi karena merupakan sumber keuntungan bagi kas negara.
Walaupun demikian pada sistem sewa tanah tanaman kopi mengalami penurunan hasil. Selain kopi, tanaman gula (tebu) juga mengalami kemunduran yang sama. sehingga pada sistem sewa tanah pemerintah hanya mampu mengekspor kopi dan beras dalam jumlah yang terbatas. Penurunan hasil-hasil tanaman ini dikarenakan petani Indonesia tidak begitu mengenal tanaman ekspor.
Sedangkan dalam sistem perdaganganpun sistem sewa tanah berbeda dengan sistem tanam paksa. Unsur-unsur paksaan digantikan dengan unsur kebebasan sukarela dan hubungan perjanjian atau kontrak. Sehingga pada sistem sewa tanah, rakyat selain diberikan kebebasan untuk menanam, mereka juga diberi kebebasan untuk melakukan perdagangan atau menjual tanaman mereka sendiri di pasaran bebas. Sistem perdagangan ini tidak efektif karena penjualan sering diserahkan rakyat kepada kepala desa mereka.
Penyerahan penjualan kepada kepala desa dikarenakan kurang pengalamannya petani dalam menjual tanaman-tanaman mereka di pasaran bebas. hal ini mengakibatkan kepala-kepala desa sering melakukan penipuan terhadap petani maupun pembeli, sehingga membuat pemerintah terpaksa ikut campur tangan dengan mengadakan penanaman paksa bagi tanaman perdagangan.


  Kegagalan pelaksanaan sistem tanam paksa yang di terapkan oleh Raffles.
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
·        Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;
·        Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
·        Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
·        Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
·        Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

           
Kesimpulan
            Serangan yang dilakukan Napoleon Bonaparte ke Negeri Belanda membawa dampak terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Para pejabat Belanda di Indonesia menyerahkan wilayahnya kepada orang-orang Inggris sehingga tidak jatuh ke tangan Prancis. Saat itu, pemeritahan Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles untuk menjadi guberbur jendral di Hindi Belanda. Raflles melanjutkan sebagai program-program kerja yang diterapkan oleh Deandels. Kebijakan – kebijakan yang di ambil Raffles di Hindia Belanda diantaranya :
1)      Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan.
2)      Para bupati dijadikan sebagai bagian integral dari pemerintahan colonial.
3)      Petani harus membayar sewa tanah atas tanah yang digarapnya. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah adalah pemerintah adalah pemilik tanah, sehingga rakyat  harus membayar sewa kepada pemerintah.
            Kebijakan-kebijakan yang diambil Raffles ini ternyata tidak bisa dijalankan dengan baik sehingga mengalami kegagalan, adapun faktor yang mengakibatkan kegagalan antara lain:
1)      Kurangnya pegawai-pegawai yang professional karena SDMnya rendah.
2)      Petani kurang berpengalaman dalam mengelola dan memasarkan hasil tanaman mereka.
3)      Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
4)      Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
5)      Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

Sartono Kartodirjo, dkk, 1977, Sejarah Nasional Indonesia, Jilid IV dan V, Jakarta: Balai Pustaka
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indoesia Baru 1500-1900. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Moedjanto, G. Drs. M.A., 1988, Sejarah Indonesia Abad XX, Jilid I, Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Ricklefs, M.C., 1991, Sejarah Indonesia Modern, diterjemahkan oleh Drs. Dharmono Hardjowidjono, Yogyakarta: Gajah Mada University Pers
Drs. A. Daliman, M.Pd, 2001, Sejarah Indonesia Abad XIX Sampai Awal Abad XX: Sitem Politik Kolonial dan Administrasi Penerintah Hindia-Belanda, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
Kardiyat Wiharyanto, 2006, Sejarah Indonesia Madya, Abad XVI-XIX, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar