Jumat, 14 Oktober 2011

SUBKULTUR ANAK PUNK PADA BERITA KRIMINAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Media massa adalah sebuah bentuk sistem komunikasi dalam masyarakat. Saat ini media massa berperan penting dalam proses penyampaian informasi bagi masyarakat. Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menyebabkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat juga semakin banyak. Sistem informasi menjadi semakin penting posisinya dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan semakin pentingnya juga media massa. Media massa dalam menyampaikan informasi berpengaruh sangat besar bagi masyarakat baik secara sosial maupun budaya. Penyampaian informasi oleh media massa dapat muncul dalam bentuk berita. Perkembangan pada bidang teknologi juga mempengaruhi proses penyampaian informasi. Penemuan media-media baru menyebabkan banyak dampak bagi dunia komunikasi dan kehidupan sosial masyarakat. Pemberitaan media massa sedikit banyak mempengaruhi masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Pemberitaan mengenai kenakalan yang dilakukan oleh anak pengikut subkultur punk sering mengidentifikasikan mereka sebagai “anak punk”, “Punkers” atau “remaja punk”. Sebutan “anak punk” menunjukkan pengkaitan identitas subkultur anak dengan perilakunya. Pemberitaan semacam ini dapat menyebabkan terbangunnya pandangan masyarakat tentang perilaku subkultur. Hal ini pada akhirnya dapat berlanjut ke bentuk-bentuk prasangka terhadap mereka yang termasuk dalam suatu subkultur tertentu. Subkultur Punk muncul sekitar tahun 1970 an di Inggris. Punk mulai populer setelah munculnya grup-grup band Sex Pistol, Velvet Underground, The Ramones, dan lainnya. Grup-grup musik ini menjadi suatu cambuk dalam memicu munculnya suatu gaya hidup Punk di kalangan anak-anak muda saat itu. Munculnya Punk didasari atas semangat pemberontakan terhadap segala bentuk kemapaman dalam masyarakat. Semangat ini berasal dari komunitas anak-anak muda kulit putih kelas pekerja di London.  Mereka adalah kelompok marginal dalam masyarakatnya, dan tentunya sering menghadapi tekanan persoalan sosial dan ekonomi. Anak-anak muda ini telah mencapai titik jenuh sekaligus pesimis terhadap kehidupannya. Dari keadaan itu maka mereka memulai suatu gaya hidup baru yang berbeda dari kehidupan yang pada saat itu dianggap mapan, mereka membentuk suatu komunitas yang dinamakan punk.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang diangkat diatas, dalam kegiatan ini penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana asal mula atau sejarah munculnya punk ?
2.      Teori apa yang digunakan untuk pembahasan tersebut ?
3.      Mengapa Subkultur Punk Sebagai Suatu Kenakalan Anak ?
4.      Bagaimana pemberitaan media massa terhadap kasus anak punk?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pelaksanaan penulisan ini terkait dengan rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan asal mula dan definisi tentang muculnya punk.
2.      Menjelaskan pemakaian teori yang digunakan dalam pembahasan ini.
3.      Menjelaskan tentang Subkultur Punk sebagai suatu kenakalan anak
4.      Mengetahui pemberitaan media massa terhadap kasus anak punk.










BAB II
PEMBAHASAN

A.       Asal mula atau sejarah munculnya punk.
Punk merupakan sub-budaya yang lahir di London, Inggris. Pada awalnya, kelompok punk selalu dikacaukan oleh golongan skinhead. Namun, sejak tahun 1980-an, saat punk merajalela di Amerika, golongan punk dan skinhead seolah-olah menyatu, karena mempunyai semangat yang sama. Namun, Punk juga dapat berarti jenis musik atau genre yang lahir di awal tahun 1970-an. Punk juga bisa berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik. Gerakan anak muda yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja ini dengan segera merambah Amerika yang mengalami masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas yang tinggi.
Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun terkadang kasar, beat yang cepat dan menghentak.Kemunculan budaya punk tidak ada yang mengetahui secara pasti, tetapi ada sebuah catatan penting ketika sebuah grup band dari Inggris yang dalam tiap pertunjukkannya selalu dihadiri anak-anak muda dengan dandanan yang lain dari yang lain. Nama band itu adalah "Sex Pistols” dan hit mereka yang terkenal adalah "Anarchy in U.K". Wabah ini secara cepat menyebar ke Eropa. Tepatnya yaitu pada awal tahun 1960-an sudah muncul di Amerika dan disusul di Inggris pada tahun 1977. Pada awalnyapunk adalah sebuah aliran musik yang memfokuskan serta mengekspresikan dirinya pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah penyimpangan sosial, dan kritik-kritik terhadap pemerintahan.
Punk muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat ekonomi lemah dan pengangguran di pinggiran kota-kota Inggris, terutama kelompok anak muda, terhadap kondisi keterpurukan ekonomi sekitar tahun 1976 – 1977. Kondisi ekonomi di Inggris saat itu memunculkan kesenjangan ekonomi yang lebar. Kelompok remaja dan kaum muda ini merasa bahwa sistem monarkilah yang menindas mereka. Dari sini muncul sikap resistensi terhadap sistem monarki. Kemarahan-kemarahan ini diwujudkan dalam bentuk musik yang berisi lirik-lirik perlawanan dan protes sosial politik serta cara berpakaian yang tidak lazim. Pada saat itu juga terjadi perang melawan rasialisme serta kampanye persamaan bagi kaum gay dan lesbian. Konser-konser musik digelar sebagai media untuk mengkampanyekan ide-ide mereka (Psikomedia, 2004).
Budaya punk ini berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Budaya ini dapat eksis di berbagai negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia.Punk muncul di Indonesia pada akhir era 80an, kemudian mencapai puncaknya pada tahun 1998 disaat orde baru runtuh. Hal ini tampak dari banyak bermunculannya komunitaspunk, baik yang terorganisir maupun yang tidak. Komunitas yang terorganisir antara lain adalah Distro, Fanzine punk, Indie label, dan komunitas kolektif seni dan budaya (Psikomedia, 2004)
Berdasarkan penelitian Adrian (2003) punk merupakan suatu fenomena budaya yang bersifat subaltern yang memberikan suatu identitas baru bagi sekelompok kaum muda, mereka berusaha mencari suatu wadah baru yang dapat menampung segala aktifitas dan ekspresinya sebagai proses pencarian identitas dirinya, yang dalam hal ini sekaligus sebagai media perlawanan terhadap berbagai aturan dan norma-norma yang terdapat dalam sistem negara, masyarakat, dan bahkan keluarga.
Banyak yang menyalahartikan punk sebagai glue sniffer dan perusuh karena di Inggris pernah terjadi wabah penggunaan lem berbau tajam untuk mengganti bir yang tak terbeli oleh mereka. Banyak pula yang merusak citra punk karena banyak dari mereka yang berkeliaran di jalanan dan melakukan berbagai tindak kriminal.
Punk lebih terkenal dari hal fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan, seperti potongan rambut mohawk ala suku indian, atau dipotong ala feathercut dan diwarnai dengan warna-warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh, anti kemapanan, anti sosial, kaum perusuh dan kriminal dari kelas rendah, pemabuk berbahaya sehingga banyak yang mengira bahwa orang yang berpenampilan seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai punker.
     Gaya hidup ini menimbulkan suatu bentuk kebudayaan sendiri yang berbeda dengan masyarakat umum. Perbedaan ini menjadikan Punk sebuah subkultur dalam masyarakat. Dengan gaya hidup, cara berpakaian, aliran musik, ideologi dan berbagai hal lainnya yang berbeda dari masyarakat umum semakin menguatkan eksistensi subkultur Punk dalam Masyarakat. Gaya berpakaiannya yang sangat khas menjadi suatu ciri tersendiri dari budaya Punk. Dengan menggunakan apa saja yang ingin digunakan dalam berpakaian bahkan yang tidak lazim seperti penggunaan rantai, peniti, dan barang-barang lainnya yang bagi masyarakat umum tidak lazim digunakan dalam berpakaian.  Pennggunaan make up oleh pria dan berbagai hal lain dalam berpenampilan menjadikan budaya Punk benar-benar ingin berbeda dari masyarakat umum yang pada saat munculnya punk, adalah masyarakat yang memuja kemapanan.
Punk mulai masuk ke Indonesia sekitar akhir 1970 an. Masuknya gaya hidup punk ke Indonesia diawali pula oleh masuknya musik-musik beraliran Punk ke Indonesia namun perkembangannya tidak sepesat di negeri asalnya. Punk di Indonesia pada awalnya hanyalah sebuah komunitas kecil yang tidak terang-terangan menunjukkan gaya hidup Punk. Kemudian anak-anak muda mulai meniru gaya berpakaian dan mulai memahami ideologi dan akhirnya menjadikan Punk sebagai gaya hidupnya.  Pada perkembangannya baik di negeri asalnya maupun di Indonesia, Komunitas Punk telah mempunyai suatu subkultur tersendiri yang diakui masyarakat dan terkadang dianggap menyimpang. Punk juga telah semakin populer dengan timbulnya Punk sebagai suatu Trend. Contohnya ialah dalam dunia Fashion gaya berpakaian Punk menjadi trend fashion masyarakat umum.
Punk sebagai bentuk subkultur seperti telah dijelaskan sebelumnya, tentu memiliki nilai-nilai yang bersifat bertentangan karena subkultur ini muncul sebagai bentuk counter culture dari sistem sosial budaya arus utama (mainstream). Yang dimaksud dengan arus utama (mainstream) adalah pola sosial yang dominan dan konvensional.  Perbedaan ini dapat menimbulkan anggapan menyimpang dari masyarakat tentang subkultur punk.



B.       Kerangka pemikiran beserta teori.
Punk didefinisikan oleh O’Hara (1999) dalam tiga bentuk.  Pertama, punk sebagai trend remaja dalam fashion dan musik. Kedua, punk sebagai keberanian memberontak dan melakukan perubahan. Terakhir, punk sebagai bentuk perlawanan yang “hebat” karena menciptakan musik, gaya hidup, komunitas, dan kebudayaan sendiri. Definisi pertama adalah definisi yang paling umum digambarkan oleh media. Tapi justru yang paling tidak akurat karena cuma menggambarkan kesannya saja.
Penyebaran budaya punk tidak lepas dari adanya peran dari media yang dapat menyebarluaskan jenis musik ini yang mendorong anak-anak muda untuk mengikuti gaya hidup yang disajikan dalam musik Punk tersebut. Maka dapat dikatakan mereka yang bergaya hidup dan berbudaya Punk mengimitasi suatu bentuk gaya hidup dan budaya yang diterimanya melalui musik yang mereka dengarkan. Suatu bentuk pembelajaran untuk bertingkah laku yang didapat ini sangat mungkin mendapat tanggapan sebagai perilaku yang menyimpang. Peniruan ini semakin didukung dengan adanya desakan dari orang-orang lain yang sebaya (peer group) yang juga mempunyai tingkah laku yang sama dilingkungannya. Hal ini menimbulkan suatu bentuk Delinquency imitation model (peniruan model kenakalan remaja)
    Proses Imitasi memerlukan beberapa syarat, menurut Chorus yang dikutip oleh Soelaiman Joesoef dan Noer Abijono (1981) syarat syarat tersebut ialah:
1.     Adanya minat atau perhatian yang cukup besar terhadap apa yang akan diimitasi
2.     Ada sikap menjunjung tinggi atau mengagumi apa yang akan diimitasi
3.     tergantung pada pengertian, tingkat perkembangan serta tingkat pengetahuan dari individu yang akan mengimitasi.
Dalam makalah ini juga dibahas mengenai media massa. Media massa adalah industri dan teknologi komunikasi yang mencakup surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. Istilah massa mengacu pada kemampuan teknologi komunikasi untuk mengirimkan pesan melalui ruang dan waktu dan menjangkau banyak orang.
    Teori-teori Subkultur menjelaskan mengenai Bricolage yang berarti penataan ulang dan penghadapan obyek-obyek bermakna yang sebelumnya tidak terkait dalam rangka menghasilkan makna baru dalam konteks yang segar. Konsep ini dapat digunakan dalam memahami subkultur punk.
Selain itu teori konflik juga bisa untuk mengidentifikasi tentang masalah ini, teori konflik menilai keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu hanyalah disebabkan karena adanya tekanan atau pemaksaan kekuaasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa. Konsep sentral teori ini adalah wewenang dan posisi. Adapun tokoh utama dari teori ini adalah Ralp Dahrendorf. Konflik menurutnya memimpin ke arah perubahan dan pembangunan.
Namun dalam menjelaskan peran media, penjelasan Cohen dan Young terasa lebih tepat. Mereka menempatkan liputan media pada posisi sentral dalam penciptaan dan keberlangsungan penyimpangan subkultur pemuda.  Respon masyarakat yang akan muncul adalah kepanikan moral yang berusaha melacak dan menghukum segala budaya pemuda yang menyimpang. Berbagai pemikiran dan teori diatas akan digunakan dalam menjelaskan beberapa hal yang dibahas dalam makalah ini.

C.       Subkultur Punk Sebagai Suatu Kenakalan Anak
 Punk menjadi suatu kultur yang dianggap menyimpang dalam masyarakat. Penilaian ini dapat terjadi berawal dari semangat memberontak dan anti kemapanan, sedangkan kemapanan adalah hal yang menjadi tujuan hidup dalam masyarakat industri. Pemberontakan ini mengakibatkan adanya anggapan dari masyarakat modern yang biasanya hidup dikawasan perkotaan dan tidak lepas dari kehidupan industrialisasi bahwa budaya Punk adalah budaya yang menyimpang.  Dari sini akan timbullah suatu bentuk delinquent subculture yang muncul di masyarakat.
    Di Jakarta Komunitas Punk terkadang di justifikasi sebagai pembuat onar dan kekacauan seperti dalam suatu pengalaman yang dikutip dari laporan Bisik.com tentang acara punk di Senayan ini 
            Ibu dari seorang teman saya yang kebetulan lewat jalan itu untuk suatu keperluan bahkan sempat menelepon beberapa orang kerabat dan anaknya untuk memberitahukan agar mereka pada hari itu menghindari areal Senayan yang menurutnya “dipenuhi gerombolan massa anak-anak muda yang tidak jelas juntrungannya di sana”.
 Namun memang tidak dipungkiri terkadang terjadi keributan dalam acara-acara semacam ini seperti dilaporkan Bisik.com:
"melihat segala keributan dan kerusuhan remeh-temeh yang selalu terjadi di even-even punk rock (masih ingat even STOP THE CONFLICT di Moestopo tahun lalu ? 1000 massa punks versus 3 truk tronton aparat kalap. Skor akhir : 5 anak punk menderita luka-luka akibat berondongan pelor karet aparat)"

Dari keributan-keributan seperti itu maka akan timbul Prejudice dari masyarakat bahwa Punk identik dengan kekerasan. Namun Kekerasan itu sendiri ditentang oleh Punkers atau anak Punk (sebutan bagi anak-anak bergaya hidup Punk). Bagi mereka kekerasan hanyalah suatu tindakan bodoh namun entah mengapa selalu terjadi keributan dalam suatu event atau acara musik yang diadakan oleh mereka.
Kekerasan yang mereka lakukan kadang muncul sebagai pengaruh minuman keras. Minuman keras sudah tidak terlepas dari kehidupan mereka yang sebagian besar memang peminum minuman keras.
Kekerasan dalam komunitas mereka sendiri tidak jarang terjadi. Perkelahian antar anak Punk atau sekedar saling melakukan tindakan kekerasan ketika mereka berjoget didepan panggung sebuah acara musik punk. Kekerasan saat mereka menikmati musik ini seperti sudah menjadi sebuah ritual dalam komunitas punk. Saling memukul dan saling menendang bahkan bergulat bergulingan menjadi hal yang biasa saat mereka berjoget mengikuti irama lagu. Hal ini mereka anggap sebagai ungkapan kebebasan. Dalam komunitas ini kekerasan tidaklah menjadi sesuatu yang anti sosial. Menurut mereka, mereka melakukan kekerasan biasanya karena mereka diganggu lebih dahulu. Namun mereka bukanlah sumber dari kekacauan.
    Di Jakarta Komunitas Punk yang biasanya bermatapencaharian di bidang informal. Misalnya berjualan aksesoris perlengkapan pakaian punk, kaset-kaset punk (yang biasanya bajakan), dan usaha lainnya yang biasanya tidak jauh dari gaya hidup mereka. Tidak sedikit juga dari mereka yang menjadi polisi cepek di putaran-putaran jalan dan menjadi pengamen. Mereka dalam kehidupannya sebagaimana sudut pandang mereka yang anti kemapanan maka dalam hal mata pencaharian mereka tidak mencari untung yang sebesar-besarnya. Mereka mencari uang hanya untuk bertahan dan menikmati hidup serta untuk memenuhi kebutuhan kelompoknya.
Tidak jarang massa Punk menggelar aksi demonstrasi terhadap pemerintah. Mereka terkadang membawa nama suatu partai dalam aksi-aksinya dimana banyak massa Punk yang tergabung dalam partai politik tersebut. Punk juga mempunyai ideologinya sendiri tentang politik. Ideologi mereka dalam menyikapi proses politik adalah Anarki. Keanarkian ini dianggap sesuai dengan motto Do It Yourself yang mereka anut. Keanarkian ini yang dimaksud ialah tidak adanya pemerintahan.
    Hal-hal seperti diataslah yang dapat menyebabkan suatu subkultur Punk dinilai sebagai suatu penyimpangan oleh masyarakat umum. Tidak hanya perorangannya namun juga kebudayaannya itu sendiri. Kebudayaan ini biasanya disosialisasikan ke anak-anak muda sekitar 12-18 tahun. Suatu bentuk kebudayaan yang menawarkan kebebasan dan anti kemapanan yang disosialisasikan kepada anak usia remaja akan sangat mungkin untuk diserap oleh remaja-remaja itu.
Anggota kebudayaan ini tidak selalu anak-anak muda. Tidak sedikit orang-orang dewasa yang mungkin sudah tidak bergaya hidup punk namun masih ber ideologi punk dan bersemangatkan sudut pandang Punk. Dalam melihat sebuah kebudayaan kita harus melihatnya secara holistik dan dengan menghilangkan sikap etnosentris. Kebudayaan Punk juga harus dilihat dari sudut pandang mereka juga. Masing-masing kebudayaan mempunyai suatu nilai-nilainya sendiri. Walaupun Punk mempunyai kebudayaan yang berbeda dari masyarakat pada umumnya tetapi mereka tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari masyarakat umumnya. Karena itulah Budaya ini menjadi suatu subkultur dalam budaya urban industrialis. Pengimitasian juga sangat mungkin terjadi dalam proses enkulturasi Punk karena adanya pengidolaan bintang-bintang musik Punk yang menjadi model bagi pengimitasi. Pengidolaan yang dialami remaja sangat mungkin menjadi sebuah proses enkulturasi dimana remaja yang masih labil disosialisasikan suatu bentuk budaya yang dapat diikutinya. Proses regenerasi budaya (enkulturasi) ini melalui pembelajaran yang bersifat imitasi dari kebudayaan pendahulunya. Pengenkulturasian ini tidak terlepas dari peran media yang mendorong terjadinya proses enkulturasi. Selain melalui musik, proses perambatan nilai juga terjadi melalui media lain misalnya media cetak. Sistem informasi mereka juga melalui suatu sistem yang mandiri. Mereka menerbitkan semacam media cetak dalam bentuk buletin atau majalah independen yang dibuat dengan biaya sendiri yang seadanya. Media cetak independen ini disebut Zine. Zine -diambil dari kata Magazine- sebenarnya tidak hanya ada di komunitas Punk namun juga komunitas minoritas  lainnya misalnya komunitas sastra, homosexual atau hacker.
    Bentuk-bentuk munculnya budaya punk dapat dilihat sebagai bentuk bricolage yang dilakukan oleh pemuda dalam menghadapi budaya yang sudah ada sebelumnya. Pemaknaan baru dari makna yang sudah ada sebelumnya terjadi dalam bentuk-bentuk fashion statement. Penggunaan peniti, kalung anjing, asesoris fetisisme dan berbagai bentuk lain juga menunjukkan pemaknaan baru dari berbagai hal yang sudah memiliki makna sebelumnya. Bentuk-bentuk inilah yang menjadikan punk sebagai sebuah sistem subkultur yang berbeda.

D.                Pemberitaan Media Massa
    Dalam bagian ini akan dibahas mengenai pemberitaan media massa yang berkaitan dengan tindak kenakalan anak yang dilakukan oleh punk. Setelah dijelaskan mengenai Subkultur Punk sebagai sebuah bentuk kenakalan anak, maka pada bagian ini akan dibahas perihal pemberitaannya dalam media massa yang dapat menimbulkan prasangka dan stereotipe oleh masyarakat terhadap punk.
    
        Dalam sebuah pemberitaan di Tempo Interaktif tanggal 26 Januari 2004, tertulis dalam judul berita “Polisi Jember Tangkap Tujuh Remaja Punk”.  Dalam kasus ini sebenarnya mereka yang ditangkap tidak melakukan tindakan melanggar hukum pidana apapun. Mereka ditangkap karena adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan yang sudah dianggap meresahkan. Penangkapan ini tidak akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. Yang menjadi fokus permasalahan adalah pemberitaan yang mengidentifikasikan mereka sebagai “remaja punk”. Pengidentifikasian “remaja punk” dapat menimbulkan respon dari masyarakat berupa anggapan bahwa perilaku setiap punk adalah suatu perilaku yang menyimpang.
Pada kasus pemberitaan lain juga dapat dilihat contoh serupa. Dari data yang diambil pada Liputan6.com yang merupakan situs internet dari program berita televisi Liputan 6 di SCTV, pernah menyiarkan berita dengan headline berjudul “Memeras, Tujuh Punkers Dicokok”.  Pada pemberitaan ini bahkan wajah anak ditampilkan dan pada pemberitaannya dijelaskan bahwa mereka adalah anak-anak bergaya punk dengan definisi tentang rambut serta pakaian mereka. Pemberitaan semacam ini juga dapat menimbulkan pandangan yang sama terhadap orang yang bergaya sama.
Beberapa kasus lain yang juga serupa misalnya pemberitaan pikiranrakyat.com yang berjudul “Polres Amankan Anak Punk”. Selain dalam headline biasanya identitas punk juga tercantum dalam isi berita seperti terjadi dalam berita berjudul “Seorang Pemuda Tewas dengan Jarum Suntik”. Dalam berita tersebut dijelaskan tentang banyaknya tindikan dan gaya berpakaian pemuda tersebut yang dijelaskan sebagai bergaya punk.
Kasus-kasus pemberitaan tersebut dapat menimbulkan reaksi dalam masyarakat yang semakin menganggap punk sebagai sebuah penyimpangan. Reaksi yang dijelaskan oleh Cohen dan Young muncul dalam bentuk munculnya anggapan menyimpang dari masyarakat yang semakin besar. Media massa dengan kemampuannya menjangkau banyak orang memiliki dampak yang besar dalam pembentukan opini. Pembentukan opini akan mendorong terbangunnya citra punk sebagai penyimpangan. Dampak lebih lanjutnya adalah prasangka atau stereotip terhadap mereka yang memiliki identitas punk.
Sementara itu prasangka sudah terjadi dalam masyarakat seperti diberitakan dalam kasus yang dimuat Tempo Interaktif, bahwa beberapa punk ditangkap tanpa tuduhan pelanggaran pidana apapun. Penangkapan dilakukan hanya berdasar laporan warga yang menganggap perilaku mereka sudah meresahkan. Hal ini tentu sangat disayangkan karena banyak dari mereka yang masih tergolong anak.
Media massa memerlukan upaya untuk membuat beritanya semakin menarik. Dengan pencantuman identitas anak sebagai punk maka berita tersebut mempunyai nilai jual yang lebih karena memiliki nilai sosial yang lebih besar dimana muncul penampakan perbedaan nilai kultural yang terjadi dalam bentuk subkultur punk. Keunikan punk juga menjadi nilai tambah bagi nilai jual berita tersebut.




























BAB III
PENUTUP
A.            Kesimpulan
Punk sebagai suatu bentuk Kebudayaan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai suatu penyimpangan. Namun apabila kita melihat dari sudut pandang Kriminologi maka Kebudayaan Punk dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyimpangan. Bentuk penyimpangan ini dapat meliputi seluruh subkulturnya sehingga menjadikan subkultur punk sebagai suatu penyimpangan subkultur (delinquent Subculture). Penyimpangan ini dipelajari dan dialirkan melalui budaya dan akibat dari suatu perbedaan kesempatan dalam meraih kesuksesan Penyimpangan itu sendiri terjadi akibat adanya prasangka (prejudice) dari masyarakat umum yang menyebabkan terjadinya suatu proses labelling terhadap subkultur Punk. Pelabelan ini juga tidak dapat disalahkan karena masyarakat umum juga mempunyai suatu sistem nilai dan norma yang menyebabkan suatu subkultur yang berbeda dari norma-norma itu akan dianggap menyimpang. Penyimpangan yang terjadi lebih disebabkan adanya perbedaan nilai-nilai budaya Punk yang berseberangan dengan budaya masyarakat umum yang lebih dominan dalam masyarakat.
Salah satu penyebab semakin terasanya adanya penyimpangan adalah dampak dari media massa. Dalam pemberitaan kriminal sering terjadi pengidentifikasian pelaku kenakalan anak yang bergaya punk sebagai punk. Hal ini menumbuhkan pendangan di masyarakat bahwa subkultur punk memiliki nilai perilaku yang termasuk nakal. Anak seharusnya dapat dilindungi dari prasangka dan stereotip yang berkaitan dengan subkulturnya. Pemberitaan berita kriminal yang menunjukkan identitas punk berpotensi muncul prasangka bagi setiap anak yang bergaya punk. Sebagai subkultur pemuda, punk memang memiliki nilai yang berbeda dengan budaya arus utama (mainstream). Bricolage yang terjadi tidak seharusnya mengorbankan anak sebagai korban prasangka dan stereotip. Prasangka dan stereotip dapat menyebabkan anak berurusan dengan sistem peradilan yang sebenarnya tidak perlu dijalani anak tersebut karena memang mereka tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang terjadi dalam pemberitaan tempointeraktif.
Perbedaan nilai yang ada antara subkultur punk dengan masyarakat umum yang berbudaya arus utama seharusnya dapat lebih diterima sebagai bentuk budaya yang dilihat secara holistik. Dengan itu maka nilai punk yang berbeda dapat dipahami oleh masyarakat tanpa menimbulkan konflik. Dalam hal ini kita harus dapat menghargai budaya Punk namun kita juga harus menghargai budaya yang berkembang dalam masyarakat luas. Media juga harus dapat menghargai perbedaan tersebut tanpa membuat pemberitaan yang dapat memunculkan prasangka dan stereotip terhadap punk dalam masyarakat. Kita harus bisa meminimalisir konflik yang dapat terjadi antara masyarakat umum dan masyarakat Punk. Masing-masing kebudayaan harus arif dalam memandang kebudayaan lainnya.


B.       SARAN
jangan melihat bahwa subkultur punk itu selalu identik dengan keanarkisan dilihat dari segi positifnya bahwa kekeluargaan atau persaudaraan untuk menjaga keutuhan kelompoknya sangat baik untuk kita tiru demi menjaga perdamaian diantara kita semua














DAFTAR PUSTAKA
Bedaulat, Jakarta: Peradaban, 2001.
Pickles, Jo. 'Punks for Peace'. Inside Indonesia, 2000
‘Polisi Jember Tangkap Tujuh Remaja Punk’ www.tempointeractive.com/hg/nusa/ jawamadura/2004/01/26/brk,20040126-49,id.html
Santoso, Topo. SH, MH. Dan Eva Achjani Zulfa,SH., Kriminologi, Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Thiya, ‘Keep Punk Alive’, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/belia/ 230304/10selancar.htm
Ritzer, george. 2009. Sosiologi ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta PT.RajaGrafindo Persada


olley Magazine, ‘Zine’,  Vol.2 #9 Januari 2002.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar